Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak dalam Kepabeanan
- Price in reward points: 1000
- Penerbit: Mitra Wacana Media
- Kode Produk: MWM000465
- Penulis: Dr. Ali Purwito,S.H., M.M., Indriani, S.E., M.A
- ISBN: 978-602-318-030-1
- Edisi: 1
- Tahun Terbit: 2015
- Jml Halaman: 264
- Berat: 800.00g
- Bahasa: Indonesia
- Dimensi: 17.00cm x 24.00cm
- Ketersediaan: 340
Pertumbuhan ekonomi dan perpajakan merupakan suatu rangkaian yang tidak terputuskan dalam pengambilan kebijakan makro. Oleh karena itu, kepabeanan mem..
Pertumbuhan ekonomi dan perpajakan merupakan suatu rangkaian yang tidak terputuskan dalam pengambilan kebijakan makro. Oleh karena itu, kepabeanan mempunyai fungsi budgetair, seperti pencapaian target penerimaan, meskipun saat ini cenderung menjalankan fungsi pengawasan.
Kepabeanan sangat erat keterkaitannya dengan perdagangan internasional (ekspor-impor), perjanjian internasional (Harmonizes system dan Customs valua) dan pembayaran serta penyerahan barang dalam melaksanakan fungsi perpajakan. Ketentuan peraturan kepabeanan berhubungan dengan berbagai ketentuan peraturan yang bersifat internasional, regional maupun perdagangan dalam negeri dan industri, oleh karena itu bersifat universal. Cukai, yang mempunyai karakteristik sendiri, dipungut apabila terdapat unsur barang kena cukai dalam importasi.
Bagi masyarakat yang ingin memperdalam pengetahuan ini, sebaiknya juga mempelajari mengenai konvensi, traktat, dan hukum internasional. Meskipun dalam hukum perpajakan, jarang sekali adanya tuntutan pidana, namun kepabeanan mempunyai otoritas selain pengawasan, juga berwenang menjalankan tindakan polisional. Keunikan ini membawa pelaksanaan peraturan perundang-undangannya harus tidak kaku, dengan demikian diskresi dapat diminimalkan.
Buku Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean dan Pajak dalam Kepabeanan berguna untuk menambah pengetahuan bagi masyarakat, terutama yang bergerak dalam kegiatan kepabeanan, pengamat, maupun mahasiswa dengan disiplin ilmu yang selaras dengan pengetahuan ini.
Dr. Ali Purwito, S.H., M.M.
Penulis telah berada dalam bidang birokrasi selama beberapa dekade, selain menjalankan fungsi eksekutif pada eselon II, juga yudikatif yaitu, saat menjalankan tugas sebagai hakim pada Pengadilan Pajak. Sementara itu profesi sebagai kuasa hukum perpajakan, advokat, dan dosen pada FISIP UI dan STIAMI jurusan fiskal pada program sarjana dan pascasarjana dijalankan hingga saat ini. Kedudukan sebagai Ketua Umum pada Asosiasi Profesi Perpajakan Indonesia (APROPI) yang merupakan mitra dari Kementerian Pendidikan Nasional, sebagai partisipasi dalam pengembangan perpajakan untuk masyarakat dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Perpajakan di bawah Kementrian tersebut di atas.
Indriani, S.E., M.A.
Penulis menyelesaikan studinya pada Jurusan Ilmu Manajemen Keuangan-FE Universitas Indonesia di tahun 2006. Ia kemudian melanjutkan studinya pada program pascasarjana Bidang kekhususan ilmu administrasi dan kebijakan perpajakan pada tahun 2008. Pernah berkecimpung di dunia perbankan namun sekarang merupakan staf pengajar tetap di departemen ilmu administrasi FISIP UI yang mengasuh beberapa mata kuliah perpajakan salah satunya adalah kepabeanan.
Kurir | ETD | Berat | Biaya Kirim |