Free Support 24/7

(021) 82431931

Tags: Perpajakan

Panduan Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB)

  • Price in reward points: 1000
  • Penerbit: Mitra Wacana Media
  • Kode Produk:
  • Penulis: Drs. Iwan Mulyawan
  • ISBN: 978-602-8856-31-7
  • Edisi: 1
  • Tahun Terbit: 2010
  • Jml Halaman: 186
  • Berat: 400.00g
  • Bahasa: Indonesia
  • Dimensi: 14.50cm x21.00cm
  • Ketersediaan: 96
Rp75,000.00

Buku Panduan Pelaksanaan BPHTB ini sangat tepat digunakan oleh aparat pemerintah daerah sebagai pedoman dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah..

Buku Panduan Pelaksanaan BPHTB ini sangat tepat digunakan oleh aparat pemerintah daerah sebagai pedoman dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, juga sangat perlu bagi masyarakat umum atau Badan Usaha yang menjadi Wajib Pajak dikarenakan kegiatan yang berhubungan dengan transaksi atas Tanah dan Atau Bangunan. Selain itu bagi stakeholder yang berhubungan dengan pemerintah daerah yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Badan Pertanahan Nasional, Perbankan, Kantor Lelang dapat menjadi referensi dalam melaksanakan tugasnya.

Materi buku ini telah mengacu pada Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang terbaru digabungkan dengan Peraturan Perpajakan yang berhubungan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Buku ini dibuat dalam bentuk sederhana dan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi dilapangan sehingga mudah dalam pemahamannya, sekaligus dapat dijadikan pedoman dalam penerapan pelaksanaan BPHTB. Kelebihan pada buku ini adanya contoh Studi Kasus dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, berikut cara penyelesaian dari permasalahan tersebut. Untuk mempermudah pengelolaan BPHTB, maka pada buku ini juga dilengkapi dengan contoh formulir yang dapat diadopsi dalam pelaksanaanya. Penulis berharap semoga buku ini dapat bermafaat bagi pelaksanaan pendaerahan BPHTB di seluruh Indonesia.

Kurir ETD Berat Biaya Kirim

Tulis review

Note: HTML is not translated!
   Bad           Good
Image