Hukum Kepailitan dalam Islam
- Price in reward points: 5000
- Penerbit: Mitra Wacana Media
- Kode Produk: MWM000768
- Penulis: Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H Rijalush Shalihin, SE.I.,M.H.I
- ISBN: 978-602-318-539-9
- Edisi: 1
- Tahun Terbit: 2023
- Jml Halaman: 234
- Berat: 650.00g
- Bahasa: Indonesia
- Dimensi: 17.00cm x24.00cm
- Ketersediaan: 10
Dalam hukum positif Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Kepailitan diartik..
Dalam
hukum positif Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Kepailitan diartikan
sebagai sita umum atas semua harta kekayaan debitor pailit. berdasarkan
Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak
membayar sedkitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
dinaytaakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannaya sendiri
maupun atas permohohan satu atau lebih kreditornya. Dalam Hukum Kepailitan
sangat erat hubungannya dengan masalah utang dan bagaimana pembuktian utang
itu. Utang sebagai sumber kepailitan, dalam Hukum Islam memang diperbolehkan
dalam untuk menolong orang yang membutuhkan modal maupun memenuhi kebutuhan
yang mereka inginkan, akan tetapi seringkali dalam praktek utang piutang tidak
sesuai dengan Hukum Islam. Untuk itu Islam hadir sebagai penyeimbang dari semua
persoalan yang ada dalam kepailitan, supaya tidak ada pihak-pihak yang
dirugikan dalam masalah kepailitan ini baik pihak kreditor maupun kreditor.
sejauh pengamatan yang dilakukan penulis sedikit sekali yang membicarakan utang
dalam kepailitan yang ditinjau dari persepektif Islam sehingga perlu dilakukan
pengkajian dan pembahasan lebih lanjut. Dalam Buku Teks Hukum Kepailitan Dalam
Islam ini diantaranya membahas pailit karena utang, bagaimana cara pembuktian
utang dalam kepailitan, jenis-jenis atau bentuk yang dinamakan utang dalam
kepailitan, serta mengenai utang dan pembuktian dalam kepailitan menurut
pandangan Islam.
Kurir | ETD | Berat | Biaya Kirim |