Memahami Hukum Laut Indonesia
- Price in reward points: 1000
- Penerbit: Mitra Wacana Media
- Kode Produk: MWM000387
- Penulis: Nur Yanto, SH., MH
- ISBN: 978-602-1353-11-0
- Edisi: 1
- Tahun Terbit: 2014
- Jml Halaman: 178
- Berat: 250.00g
- Bahasa: Indonesia
- Dimensi: 14.50cm x21.00cm
- Ketersediaan: 10
Syarat berdirinya suatu negara yakni ada wilayah, ada rakyat, ada pemerintah, dan diakui oleh negara lain, khusus mengenai adanya wilayah negara mer..
Syarat berdirinya suatu
negara yakni ada wilayah, ada rakyat, ada pemerintah, dan diakui oleh negara
lain, khusus mengenai adanya wilayah negara merupakan hal yang mutlak harus
dimiliki suatu negara karena tidak mungkin negara tanpa wilayah, berbicara tentang
wilayah suatu negara ada yang mempunyai wilayah berupa darat dan ada yang
berupa laut. Dalam hal kepemilikan wilayah laut perlu adanya suatu titik terang
terhadap batas-batas tertentu, hal ini untuk mengetahui berapa sebenarnya luas
wilayah suatu negara. Untuk mendapatkan gambaran secara umum suatu negara dapat
melakukan klaim terhadap wilayah laut sesuai dengan Hukum Internasional yang
sering kita sebut Konvensi Hukum Laut 1982, suatu negara dapat melakukan klaim
wilayah laut yakni Laut Teritorial 12 Mil dimana wilayah tersebut suatu negara
mempunyai hak Kedaulatan, disamping itu suatu negara juga dapat melakukan klaim
wilayah laut yang disebut Zona Ekonomi Ekskliusif (ZEE) 200 Mil dimana wilayah
tersebut suatu negara mempunyai hak Berdaulat, berkaitan dengan ZEE negara
Indonesia telah memiliki Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983
tentang Zona Ekonomi Eksklusif, mengenai dasar laut suatu negara dapat
melakukan klaim wilayah dasar laut yang sering disebut sebagai Landas Kontinen.
Untuk Landas Kontinen ini negara Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1973 tentang Landas Kontinen. Dalam melakukan klaim wilayah laut tersebut
di atas tidak terlepas dari keberadaan pulau terluar. Pulau terluar tersebut
memiliki arti antara lain di pulau terluar tersebut sebagai tempat/area Garis
Pangkal Titik Dasar sementara dalam melakukan klaim Laut Teritorial, ZEE dan
Landas Kontinen diukur dari Garis Pangkal Titik Dasar dari suatu negara,
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Pulau-Pulau Kecil Terluar, negara Indonesia memiliki 92 Pulau terluar.
Sedangkan dalam pergaulannya dengan masyarakat internasional negara Indonesia
guna menopang perekonomian, perdagangan dan transportasi internasional negara
Indonesia menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), mengenai ALKI
negara Indonesia memiliki 3 ALKI, di daerah/alur tersebut kapal-kapal asing
dapat berlayar dengan mengunakan hak lintas damai. Dalam Penegakkan hukum dari
tindakan sebagian orang yang tidak bertangung-jawab melakukan tindakan di
wilayah laut yang dimiliki oleh negara Indonesia yang bertentangan dengan
Undang-Undang Negara Indonesia, siapa Aparat Penegak Hukumnya mengingat Aparat
Penegak Hukum di laut banyak antara lain Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut (TNI-AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian
Perhubungan, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan lain-lain. Di sini
dapat dijawab bahwa Aparat Penegak Hukumnya adalah sesuai dengan Undang-Undang
apa yang di langgar oleh Pelaku begitu pula dalam penegakkan hukum disesuaikan
dengan Undag-Undang apa yang dilanggarnya.
Kurir | ETD | Berat | Biaya Kirim |