Free Support 24/7

(021) 82431931

Tags: Hukum

Integrasi Penataan Kelembagaan Pemberian Bantuan Hukum di Indonesia Berbasis Keadilan Sosial

  • Penerbit: Mitra Wacana Media
  • Kode Produk: MWM000807
  • Penulis: Dr. Januardo Sulung P Sihombing, S.H., M.H., M.A
  • ISBN: 978-602-318
  • Edisi: 1
  • Tahun Terbit: 2024
  • Jml Halaman: 274
  • Berat: 500.00g
  • Bahasa: Indonesia
  • Dimensi: 17.00cm x24.00cm
  • Ketersediaan: 10
Rp120,000.00

Undang-Undang Bantuan Hukum dilahirkan dengan harapan dapat melindungi hak konstitusional setiap individu. Pada proses implementasinya, regulasi yan..

Undang-Undang Bantuan Hukum dilahirkan dengan harapan dapat melindungi hak konstitusional setiap individu. Pada proses implementasinya, regulasi yang memiliki tujuan untuk menjamin hak konstitusional tersebut masih menimbulkan berbagai permasalahan baik menyangkut disharmonisasi perumusan norma aturan, tumpang tindih kelembagaan, maupun disparitas pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Persoalan bantuan hukum ini tidak hanya berpotensi mencederai sisi kepastian dan kemanfaatan hukum tetapi juga keadilan bagi masyarakat. Buku Integrasi Penataan Kelembagaan Pemberian Bantuan Hukum di Indonesia Berbasis Keadilan Sosial ini membahas mengenai pola kelembagaan bantuan hukum di Indonesia. Buku ini mencoba menelisik permasalahan terkait pelaksanaan pola pemberian bantuan hukum di Indonesia yang dirasa belum mencerminkan keadilan sosial. Buku ini mencoba menjawab permasalahan dengan upaya mengintegrasikan kelembagaan pemberian bantuan hukum di Indonesia guna memperluas access to justice di Indonesia. Buku ini juga membahas mengenai disharmonisasi pengaturan normativitas pemberian bantuan hukum dan disharmonisasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Disharmonisasi pengaturan pemberian bantuan hukum dibagi menjadi dua yakni disharmonisasi vertikal dan disharmonisasi horizontal. Selain itu, buku ini juga membahas adanya disparitas pemberian bantuan hukum dalam aspek penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum. Upaya pelaksanaan pengintegrasian penataan kelembagaan bantuan hukum dalam kerangka sistem yakni integrasi peraturan perundang-undangan mengenai kelembagaan pemberian bantuan hukum, integrasi struktur kewenangan kelembagaan bantuan hukum dalam satu payung sentral kelembagaan bantuan hukum dan perubahan paradigma konstitutif serta mengharmonisasikan pemberian bantuan hukum dari aspek substansi hukum dan struktur hukum diharapkan dapat memberikan penyegaran dalam pengembangan hukum nasional khususnya terkait bantuan hukum.

Kurir ETD Berat Biaya Kirim

Tulis review

Note: HTML is not translated!
   Bad           Good
Image