Integrasi Penataan Kelembagaan Pemberian Bantuan Hukum di Indonesia Berbasis Keadilan Sosial
- Penerbit: Mitra Wacana Media
- Kode Produk: MWM000807
- Penulis: Dr. Januardo Sulung P Sihombing, S.H., M.H., M.A
- ISBN: 978-602-318
- Edisi: 1
- Tahun Terbit: 2024
- Jml Halaman: 274
- Berat: 500.00g
- Bahasa: Indonesia
- Dimensi: 17.00cm x24.00cm
- Ketersediaan: 10
Undang-Undang Bantuan Hukum dilahirkan dengan harapan dapat melindungi hak konstitusional setiap individu. Pada proses implementasinya, regulasi yan..
Undang-Undang Bantuan Hukum dilahirkan dengan
harapan dapat melindungi hak konstitusional setiap individu. Pada proses
implementasinya, regulasi yang memiliki tujuan untuk menjamin hak
konstitusional tersebut masih menimbulkan berbagai permasalahan baik menyangkut
disharmonisasi perumusan norma aturan, tumpang tindih kelembagaan, maupun
disparitas pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Persoalan bantuan hukum ini
tidak hanya berpotensi mencederai sisi kepastian dan kemanfaatan hukum tetapi
juga keadilan bagi masyarakat. Buku Integrasi Penataan Kelembagaan Pemberian
Bantuan Hukum di Indonesia Berbasis Keadilan Sosial ini membahas mengenai pola
kelembagaan bantuan hukum di Indonesia. Buku ini mencoba menelisik permasalahan
terkait pelaksanaan pola pemberian bantuan hukum di Indonesia yang dirasa belum
mencerminkan keadilan sosial. Buku ini mencoba menjawab permasalahan dengan
upaya mengintegrasikan kelembagaan pemberian bantuan hukum di Indonesia guna
memperluas access to justice di Indonesia. Buku ini juga membahas mengenai
disharmonisasi pengaturan normativitas pemberian bantuan hukum dan
disharmonisasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Disharmonisasi pengaturan
pemberian bantuan hukum dibagi menjadi dua yakni disharmonisasi vertikal dan
disharmonisasi horizontal. Selain itu, buku ini juga membahas adanya disparitas
pemberian bantuan hukum dalam aspek penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan
hukum. Upaya pelaksanaan pengintegrasian penataan kelembagaan bantuan hukum
dalam kerangka sistem yakni integrasi peraturan perundang-undangan mengenai
kelembagaan pemberian bantuan hukum, integrasi struktur kewenangan kelembagaan
bantuan hukum dalam satu payung sentral kelembagaan bantuan hukum dan perubahan
paradigma konstitutif serta mengharmonisasikan pemberian bantuan hukum dari
aspek substansi hukum dan struktur hukum diharapkan dapat memberikan penyegaran
dalam pengembangan hukum nasional khususnya terkait bantuan hukum.
Kurir | ETD | Berat | Biaya Kirim |