Hukum Udara dan Penyidikan Tindak Pidana di Udara
- Penerbit: Mitra Wacana Media
- Kode Produk: MWM000797
- Penulis: Dr. Potler Gultom, S.H., M.M. Dr. Mangisi Simanjuntak, S.H., M.H
- ISBN: 978-602-
- Edisi: 1
- Tahun Terbit: 2024
- Jml Halaman: 194
- Berat: 500.00g
- Bahasa: Indonesia
- Dimensi: 17.00cm x24.00cm
- Ketersediaan: 10
Hukum Udara dan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Udara. Penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia diatur pada pasal 8 UU Nomo..
Hukum Udara dan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Udara. Penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia diatur pada pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. UU ini memberikan kewenangan kepada Perwira TNI Angkatan Udara hanya sebagai penegak hukum, sedangkan kewenangan penyidikan sebagaimana dinyatakan pada pasal 399 diberikan haknya kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan. Penyidikan khususnya dalam penegakan kedaulatan dan hukum di udara tidak terlepas dari amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang pada pasal 10 hruf (a) dan huruf (b) menyatakan: “Angkatan Udara bertugas melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi” Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional.
Kurir | ETD | Berat | Biaya Kirim |