Hukum Diplomatik dan Konsuler : Mewakili Negara, Melindungi Warga Negara
- Penerbit: Mitra Wacana Media
- Kode Produk: MWM000753
- Penulis: Dr. Mangisi Simanjuntak, S.H., M.H.
- ISBN: 978-602-318-508-5
- Edisi: 1
- Tahun Terbit: 2022
- Jml Halaman: 198
- Berat: 600.00g
- Bahasa: Indonesia
- Dimensi: 17.00cm x24.00cm
- Ketersediaan: 10
Fungsi misi diplomatik selain mewakili negara, melindungi warga negara pengirim di negara penerima, negosiasi dengan Pemerintah Negara Penerima dan ..
Fungsi misi
diplomatik selain mewakili negara, melindungi warga negara pengirim di negara
penerima, negosiasi dengan Pemerintah Negara Penerima dan juga yang paling
penting mempromosikan hubungan persahabatan antara kedua negara. Pembukaan
perwakilan diplomatik maupun konsuler
memerlukan adanya kesepakatan
bersama (Reciprocity yaitu azas
perlakuan yang sama mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap perwakilan
negara asing beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik. Penempatan seorang
pejabat perwakilan diplomatik negara pengirim, bisa saja ditolak oleh negara
penerima tanpa memberikan alasan apapun. Pembukaaan hubungan dan perwakilan
diplomatik dimaksudkan agar negara pengirim dan negara penerima bisa
bersama-sama memajukan kedua negara. Oleh karena itu, dibutuhkan
pejabat-pejabat diplomatik yang dapat diterima oleh kedua negara. Sesuai
Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 misi diplomatik mempunyai hak-hak
istimewa dan kekebalan terhadap hukum negara penerima.
Kurir | ETD | Berat | Biaya Kirim |