Filsafat Hukum dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan
- Price in reward points: 1000
- Penerbit: Mitra Wacana Media
- Kode Produk: MWM000678
- Penulis: Dr. Mangisi Simanjuntak, SH., MH
- ISBN: 978-602-318-384-5
- Edisi: 1
- Tahun Terbit: 2019
- Jml Halaman: 180
- Berat: 439.00g
- Bahasa: Indonesia
- Dimensi: 14.50cm x21.00cm
- Ketersediaan: 485
Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hokum, apa tujuannya, mengapa dia ada, dan mengapa orang harus tunduk kepada hok..
Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hokum, apa tujuannya, mengapa dia ada, dan mengapa orang harus tunduk kepada hokum. Disamping menjawab masalah-masalah umum tersebut, filsafat hokum juga membahas soal- soal konkrit mengenai hubungan antara hokum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai lembaga- lembaga hokum. Hal ini pun akan berkaitan dengan sejarah lahirnya kajian filsafat hokum tersebut.
Istilah Filsafat hokum memiliki sinonim dengan legal philosophy, philosophy of law, atau rechts filosofic. Pengertian filsafat hokum pun ada berbagai pendapat. Ada yang mengatakan bahwa filsafat hokum adalah ilmu, ada yang mengatakan filsafat teoritis, ada yang berpendapat sebagai filsafat terapan dan filsafat praktis, ada yang mengatakan sebagai subspecies dari filsafat etika, dan lain sebagainya. Penyinoniman istilah diatas, menimbulkan komentar yang lahir dari beberapa pakar. Penggunaan istilah legal philosopy misalnya dirasakan tidak sesuai atau tidak sepadan dengan filsafat hokum. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, istilah filsafat hokum lebih sesuai jika disinonimkan dengan philosopy of law atau rechts filosifie. Hal ini dikarenakan istilah legal dari legal philosophy sama dengan undang- undang. Jadi kurang tepatlah jika, legal philosopy disinonimkan dengan filsafat hukum karena hukum bukan undang- undang saja.
Dr. Mangisi Simanjuntak, S.H., M.H.,
yang berprofesi sebagai Perwira TNI Angkatan Laut Berpangkat Kolonel juga sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarrma, Jakarta dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta. Dilahirkan di Belawan, Sumatera Utara, dari pasangan ayah bernama St. Washington Simanjuntak (Alm) dan ibu Emmi Panjaitan. Menikah dengan Herlina S Sihombing dan dikaruniai tiga orang anak, Citra Elizabeth Putri ,Yesaya Sahala Putra dan Maureen Nataline Simanjuntak. Pendidikan: menyelesaikan S1-Hukum di FH-UKI Jakarta tahun 1989, S2-Hukum di FH-Universitas Pancasila Jakarta tahun 2012, S3-Hukum di FH-Universitas Borobudur tahun 2017. Adapun pendidikan militer penulis adalah lulusan Sepamilwa ABRI tahun 1991, Pendidikan Lanjutan Perwira Hukum TNI AD tahun 2000, Kursus Manajemen Strategik tahun 2010.
Sedangkan kursus-kursus yang pernah diikuti Kursus Perwira Penyidik pada tahun 1992, Kursus Pengacara tahun 2002, Kursus Pelatihan Hukum Kontrak dan Perjanjian di Universitas Indonesia Tahun 2017. Karya ilmiah yang pernah ditulis: berjudul Masalah penegakan hukum di ZEE Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983, Problema yuridis penerapan pasal 93 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perikanan terhadap pelaku tindak pidana perikanan di ZEE Indonesia dan Tindakan Khusus Berupa Pembakaran dan Penenggelaman Kapal Ikan Asing yang melakukan Tindak Pidana Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Sedangkan buku yang ditulis sudah 2 (dua) buah yaitu Buku Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut, Makna dan Manfaatnya bagi Bangsa Indonesia dan Buku Hukum Internasional, Perjuangan Negara-Negara Berkembang Dalam Mencapai Persamaan Hak.
Kurir | ETD | Berat | Biaya Kirim |