Kajian Perpajakan dalam konteks kesejahteraan dan keadilan
- Price in reward points: 1000
- Penerbit: Mitra Wacana Media
- Kode Produk: MWM00000388
- Penulis: Richard Burton
- ISBN: 978-602-1353-08-0
- Edisi: 1
- Tahun Terbit: 2014
- Jml Halaman: 238
- Berat: 500.00g
- Bahasa: Indonesia
- Dimensi: 14.00cm x21.00cm
- Ketersediaan: 421
“Tiada kesejahteraan dan keadilan tanpa pajak”, merupakan satu ungkapan sekaligus renungan penting yang tidak bisa dibantah kebenarannya. Ketika masya..
“Tiada kesejahteraan dan keadilan tanpa pajak”, merupakan satu ungkapan sekaligus renungan penting yang tidak bisa dibantah kebenarannya. Ketika masyarakat menginginkan kesejahteraan dan keadilan, pajak menjadi elemen penting dalam hidup bermasyarakat yang harus diwujudkan. Jika demikian, melakukan kajian perpajakan dalam konteks kesejahteraan dan keadilan patut menjadi bahasan menuju kepentingan bersama. Pajak adalah hak negara. Pungutan pajak adalah pungutan bersifat memaksa untuk kepentingan masyarakat yang dikelola negara. Pungutan pajak memiliki sejarah panjang serta landasan konstitusional yang sangat kuat seperti diatur dalam ketentuan Pasal 23A amandemen UUD 1945. Namun, sampai saat ini kesejahteraan dan keadilan melalui instrumen pajak belum terwujud sepenuhnya. Menghimpun uang pajak yang dilakukan pemerintah serta kepatuhan masyarakat melakukan kewajiban pajak, masih dirasa belum memenuhi harapan bersama. Semua pemangku kepentingan (stakeholders) pajak dituntut melakukan peran serta agar kesejahteraan dan keadilan menjadi harapan bersama. Perjalanan menuju kesejahteraan dan keadilan masih cukup panjang. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan dituntut memahami berbagai persoalan agar kebijakan yang dilahirkan bisa memenuhi harapan banyak kepentingan. Disisi lain, kasus terkait pemungutan maupun penggunaan uang pajak masih saja terjadi dan diperlukan kajian bersama agar tujuan mulia pajak tidak disalah artikan sebagian pihak yang kurang memahami arti penting dari pungutan pajak. Kunci sukses pungutan pajak menuju kesejahteraan dan keadilan hanyalah bisa terjadi jika semua pihak memahami filosofi pungutan pajak yang sedari awal ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Semoga !
Kurir | ETD | Berat | Biaya Kirim |